Nilai Tukar Petani (NTP) Januari 2018 Sebesar 104,79 - Badan Pusat Statistik Kabupaten Timor Tengah Utara

Layanan konsultasi dan permintaan data silahkan kunjungi s.bps.go.id/pst5305 untuk info selengkapnya

SELAMAT DATANG DI WEBSITE RESMI BPS KABUPATEN TIMOR TENGAH UTARA

Anda merasa pelayanan kami kurang optimal? Laporkan pengaduan anda disini 

Nilai Tukar Petani (NTP) Januari 2018 Sebesar 104,79

Tanggal Rilis : 1 Februari 2018
Ukuran File : 0.85 MB

Abstraksi

  • Nilai Tukar Petani (NTP) bulan Januari 2018 didasarkan pada perhitungan NTP dengan tahun dasar 2012 (2012=100). Penghitungan NTP ini mencakup 5 subsektor, yaitu subsektor padi & palawija, hortikultura, tanaman perkebunan rakyat, peternakan dan perikanan.
  • Pada bulan Januari 2018, NTP Nusa Tenggara Timur sebesar 104,79 dengan NTP masing-masing subsektor tercatat sebesar 108,81 untuk subsektor tanaman padi-palawija (NTP-P); 102,68 untuk subsektor hortikultura (NTP-H); 98,65 untuk subsektor tanaman perkebunan rakyat (NTP-TPR); 107,28 untuk subsektor peternakan (NTP-Pt) dan 109,98 untuk subsektor perikanan (NTP-Pi).
  • Terjadi penurunan sebesar 0,01 persen jika NTP Januari 2018 dibandingkan dengan NTP Desember 2017. Dapat disimpulkan bahwa tingkat kemampuan/daya beli dan daya tukar (term of trade) petani di pedesaan menurun. Hal ini disebabkan karena biaya produksi pertanian dan kebutuhan sehari-hari rumah tangga petani meningkat tetapi masih lebih tinggi dibandingkan penerimaan petani.
  • Di daerah perdesaan terjadi inflasi pada bulan Januari 2018 sebesar 0,48%. Subkelompok yang mengalami inflasi adalah bahan makanan (0,58%), perumahan (0,22%), makanan jadi (0,20%), sandang (0,38%), kesehatan (0,43%), pendidikan (0,15%) dan transportasi (1,20%).
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Timor Tengah Utara (Statistics of Timor Tengah Utara Regency)Jl. Jend. Sudirman Kefamenanu - 85613

Telp (0388) 31052

Faks (0388) 31052

Mailbox : bps5305@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik